Menurut Yasonna Laoly, merek produk yang diciptakan jangan sampai menjadi lalai mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), maka akan memiliki potensi untuk ditiru dan diakui orang lain.
"Sengketa merek dagang antara MS Glow dan PS Glow tuntutannya sudah bermiliar-miliar, ini salah satu contoh kalau kita lalai dan abai dalam mencatatkan hak intelektual kita," ucap Yasonna Laoly.
Sengketa merek dagang yang terjadi di Indonesia, bukan kali pertama hal itu terjadi.
Yassona Laoly menjelaskan banyak kasus seperti MS Glow dengan PS Glow yang saling tuntut gugatan terkait masalah merek dagang.
Baca Juga: Pasang Twibbon HUT IAD 2022 di Sosial Media untuk Rayakan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ke 22
Terdapat sejumlah kasus sengketa merek dagang yang terjadi setelah usahanya mengalami perkembangan pesat.
"Tanpa disadari, setelah maju usahanya, ada orang lain yang lebih dahulu mendaftarkan," kata Yasonna.
Pada kesempatan yang bersamaan Yassona Laoly melalui "Roving Seminar Kekayaan Intelektual" memberikan sosialisasi kepada para pengusaha, khususnya UMKM, untuk mengajak dan membangun sinergi bagi pemerintah daerah dan negara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menghimbau agar kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual.
Artikel Rekomendasi