KAI Sediakan Jasa Angkut Jenazah, Berikut Syarat untuk Menggunakannya

- 4 Juli 2022, 20:34 WIB
Kereta Api
Kereta Api /Antara/Iggoy el Fitra/

MEDIA JABODETABEK – Umumnya jasa angkut jenazah hanya dilakukan dengan mobil ambulance saja.

Seperti yang kita ketahui, PT. KAI hanya menyediakan jasa pengiriman barang dan juga mode transportasi umum yang terdiri dari kombinasi atau lebih dari satu lokomotif dengan gerbong terpasang atau beberapa unit. Ternyata sejak bulan Agustus 2016 lalu, PT. Kereta Api Indonesia Persero (KAI) telah menyediakan jasa angkut jenazah.

Keputusan ini dibuat oleh pihak PT. KAI untuk memudahkan masyarakat dalam mengantar jenazah lebih cepat.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Alasan Pemerintah

Tata cara pemuatan jenazah dalam kereta tersebut tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2 Peraturan Menteri Perhubungan PM. No. 48 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemuatan, Penyusunan, Pengangkutan dan Pembongkaran Barang Dengan Kereta Api.

Selain menggunakan ambulance, masyarakat juga dapat memanfaat jasa angkut jenazah yang disediakan PT. KAI sebagai alternatif pengiriman jenazah.

Pengiriman jenazah menggunakan kereta api ini juga memberikan opsi pilihan kepada masyarakat yang ingin mengirim jenazah kepada keluarga atau saudaranya dalam waktu yang cepat dengan jarak yang jauh serta biaya yang kompetitif.

Baca Juga: Ini Dampak dan Efek Negatif Jika Anak Sering dimarahi, Bunda Wajib Tahu

Untuk angkut jenazah ini dilakukan dengan menggunakan gerbong kereta khusus dan terhubung dalam kereta api barang. Jadi Anda tidak perlu khawatir akan hal ini, karena gerbong jenazah tidak disatukan dengan gerbong transportasi umum penumpang komersial lainnya.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: KAI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x