MEDIA JABODETABEK - Indonesia kini resmi memiliki 37 provinsi, yang sebelumnya hanya memiliki 34 provinsi.
Adanya penambahan 3 provinsi di Indonesia merupakan hasil pemekaran Provinsi Papua meliputi Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pengunungan yang dilansir Mediajabodetabek.com dari infografis @antaranewscom pada Sabtu, 02 Juli 2022.
Hasil Pemekaran Provinsi Papua tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menetapkan 3 rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua.
Baca Juga: Prabowo Subianto Tiba-tiba Telpon Sandiaga Uno, Apa Apa Kira-kira
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya membutuhkan waktu 2,5 bulan terhitung sejak 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) disahkan oleh inisiatif DPR untuk pembahasan RUU pembentukan 3 Provinsi.
Dilansir Mediajabodetabek.com dari infografis @Antaranewscom pada Sabtu, 02 Juli 2022 "Kita harapkan dengan pemekaran ini birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, dan pembangunan lebih cepat," jelas Mendagri.
Menanggapi hal tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian berharap 3 Provinsi baru ini dapat mensejahterakan masyarakat, terkhususnya orang asli Papua (OAP).***
Artikel Rekomendasi