2. Tunjukkan KTP Anda kepada penjual
3. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda
4. Anda bisa membeli minyak goreng curah setelah penjual memperbolehkan
Pembeli bisa membeli minyak goreng curang dengan batas maksimal 10 kg per hari
Untuk mengetahui letak atau titik penjualan minyak goreng di masing-masing wilayah tempat tinggal, pembeli bisa mengakses ke webiste www.minyak-goreng.id
Setelah itu, silahkan pilih dan tentukan lokasi melalui menu filter lokasi.
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah Rp 14.000/liter atau Rp15.500/kg.***
Artikel Rekomendasi