Naik Motor Pakai Sandal Jepit dilarang, Begini Tanggapan Jusri Pulubuhu Sebagai Pakar Keselamatan

- 15 Juni 2022, 11:53 WIB
aturan naik motor pakai sandal jepit
aturan naik motor pakai sandal jepit /instagram @viralinbos

MEDIA JABODETABEK - Polisi mengimbau kepada pengendara motor supaya tidak memakai sandal jept saat naik motor.

Naik motor tidak boleh pakai sandal jepit disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Firman mengatakan, imbauan tersebut supaya masyarakat lebih aman ketika berkendara sepeda motor.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman ntmcpolri pada Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Muhammadiyah Umumkan Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 H Jatuh Pada Sabtu 9 Juli 2022

Menurut Firman, karena sandal jepit tidak bisa melindungi kaki sepenuhnya, sehingga rentan terluka.

Karena pada saat mengendarai motor, kaki lebih mudah terluka karena bersentuhan langsung dengan aspal.

Jika tidak memakai sepatu, kaki akan mudah terkena benda-benda yang membahayakan, seperti batu ataupun serpihan benda lain yang tidak terduga.

Menanggapi naik motor dilarang pakai sandal jepir, Jusri Pulubuhu selaku Training Director sekaligus Founder dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) sangat mendukung demi keselamatan berkendara.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x