Berdasarkan SKB 3 Menteri, terlihat bahwasanya di bulan Mei 2022 ini hanya terdapat tujuh tanggal merah, yang jatuh pada tanggal 2 - 8 Mei 2022, dan tanggal 16 Mei 2022.
Yang mana pada tanggal 2 - 8 Mei 2022 ini diperingati sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan tanggal 16 Mei 2022 yang diperingati sebagai Hari Raya Waisak bagi umat Buddha.
Baca Juga: Viral Penumpang Pesawat Berkata Bacot Hingga Zombie Syna TikTok Panen Hujatan Dari Para Warganet
Adapun hari ini 17 Mei 2022 tidak termasuk tanggal merah dan hari libur, karena pada bulan Mwu 2022 ini hari libur nasional hanya jatuh di tanggal 1 - 8 Mei 2022 dan 16 Mei 2022 saja.
Demikian penjelasan terkait pertanyaan 'Apakah tanggal 17 Mei 2022 libur, tanggal merah atau tidak?' yang tidak termasuk ke dalam hari libur nasional dan tanggal merah. ***
Artikel Rekomendasi