Masa Berlaku SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Tanpa Harus Bikin Baru, Ini Syaratnya

- 7 Mei 2022, 11:01 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Dok. PMJ News/

MEDIA JABODETABEK - Buat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di masa libur lebaran tidak perlu panik.

Buat yang masa berlaku SIM habis di tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022 Anda tidak perlu membuat SIM baru.

Karena Korlantas Polri memberikan kelonggaran dan bisa diperpanjang setelah lebaran.

Baca Juga: 5 Penginapan dan Hotel Murah di Tangerang Sekitar Komplek Taman Mahkota

Perlu diketahui, pelayanan SIM diliburkan sejak tanggal 29 April sampai 8 Mei 2022.

Karena libur di tanggal tersebut, Korlantas memberikan keringanan untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca Juga: Pantauan Langsung Arus Balik Lebaran 2022, Sistem Rekayasa Lalu Lintas One Way Masih Diberlakukan

Keringanan tersebut yaitu, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah