Sistem One Way dan Gage Diberlakukan saat Mudik Lebaran 2022, Ini Rute yang Akan Menjadi Sasaran

- 14 April 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi. Sistem One Way dan Gage Diberlakukan saat Mudik Lebaran 2022, Ini Rute yang Akan Menjadi Sasaran.
Ilustrasi. Sistem One Way dan Gage Diberlakukan saat Mudik Lebaran 2022, Ini Rute yang Akan Menjadi Sasaran. /tangkap layar/instagram @tmcpolresbogor

MEDIA JABODETABEK – Berikut pemberlakuan sistem One Way dan Ganjil Genap atau biasa disingkat Gage untuk mudik lebaran 2022 yang disampaikan oleh Korlantas Polri.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebutkan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan satu arah (one way) dan ganjil genap di tol saat mudik lebaran 2022.

Pasalnya, ada pelonggaran terkait mudik tahun ini yakni memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini dengan syarat telah divaksinasi lengkap dan booster.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Buka Puasa Hari Ini Kamis, 14 April 2022 di Beberapa Wilayah Kota Tangerang

Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah mengumumkan kepada masyarakat sejumlah pelonggaran terkait pandemi Covid-19 menjelang bulan Ramadhan pada tahun ini.

Maka dari itu, kebijakan one way dan gage diterapkan karena volume kendaraan pemudik diprediksi akan cukup tinggi pada tahun 2022.

"Pada pelaksanaan mudik akan kita terapkan kebijakan one way dan ganjil genap bersamaan," ujar Firman saat konferensi pers secara virtual melalui YouTube Ditjen Perhubungan Darat, dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News pada Rabu, 13 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari ini Jakarta Selatan Kamis 14 April 2022 Bertepatan 13 Ramadhan 1443 H

"Dari hasil perhitungan para ahli di bidang jalan, apabila kondisi normal jalan kapasitas itu harus menerima arus lalu lintas 47 persen sekitar 200 ribu kendaraan yang akan mudik secara bersamaan, itu dikategorikan sebagai kendaraan tidak bergerak," kata Firman.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah