MEDIA JABODETABEK-Libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah telah ditetapkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo secara resmi telah menentukan tanggal libur nasional dan cuti bersama.
Tanggal libur nasional hari raya Idul Fitri dan cuti bersama bisa Kamu gunakan untuk mudik ke kampung halaman nantinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri dan cuti bersama selama empat hari.
Libur nasional hari raya Idul fitri dimulai pada tanggal 2 hingga 3 Mei 2022 dan cuti bersama pada tanggal 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Presiden Jokowi seperti dikutip Mediajabodetabek.com dari Antara pada Rabu, 06 April 2022.
Keputusan terkait cuti bersama lebaran 2022 ini nantinya akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Kesempatan cuti bersama tentu saja dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan mudik ke kampung halaman.
Artikel Rekomendasi