MEDIA JABODETABEK - Tanggal 9 Maret diperingati pada setiap tahunnya sebagai Hari Musik Nasional.
Pada tahun 2022 ini, tanggal 9 Maret jatuh pada hari Rabu dan bukan tanggal merah yang artinya tidak menjadi libur nasional.
Banyak yang belum mengetahui tentang hari peringatan ini, sehingga hanya sebagian orang saja yang tahu bahkan sampai ikut untuk merayakannya.
Baca Juga: Puasa yang Wajib dikerjakan Selain Ramadhan Apa Saja, Cek Daftar dan Penjelasan Berikut
Lantas, mengapa Hari Musik Nasional ditetapkan atau diperingati setiap tanggal 9 Maret? berikut ulasannya.
Penetapan Hari Musik Nasional berawal atau berdasarkan dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia yakni Wage Rudolf Supratman atau lebih dikenal dengan W. R. Supratman.
Beberapa pihak menyatakan bahwa sang komponis yakni W. R. Supratman lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 1 Maret 2022 Full Episode: Andin Ungkap Masa Lalu Nino
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia keenam pada saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.
Artikel Rekomendasi