Registrasi hanya dapat dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.
Apabila masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali maka wajib sekali melakukan registrasi ulang.
"Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," kata Joni Martinus, seperti yang Mediajabodetabek.com kutip dari Antara pada 31 Januari 2022.
Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi di KAI Access atau di loket stasiun.
Maka, pastikan pada saat hari keberangkatan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.***
Artikel Rekomendasi