MEDIA JABODETABEK - Berikut tata cara penyelenggaraan susunan upacara bendera hari Senin di sekolah dan madrasah.
Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) telah menetapkan aturan baku mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah.
Aturan tersebut ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Kado Sederhana Bertema Valentine untuk Pacar yang Berkesan
Tujuan pelaksanaannya yaitu sebagai salah satu upaya untuk mendorong sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta Tanah Air di kalangan peserta didik.
Unsur pelaksanaan upacara di sekolah biasanya terdiri dari pejabat upacara, petugas upacara, dan peserta upacara.
Pejabat upacara terdiri dari pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur upacara, dan pemandu upacara.
Baca Juga: Inilah 4 Hal yang Terjadi jika Mobil Anda Jarang Dipakai
Sedangkan untuk petugas upacara terdiri dari pembawa naskah Pancasila, pembaca teks Pembukaan UUD 1945, dan teks Janji Siswa.
Artikel Rekomendasi