MEDIA JABODETABEK - Salah satu wujud dari Hak Asasi Manusia (HAM), tentang kebebasan pers.
Pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
Pers telah memiliki kebebasan akan tetapi kebebasan tersebut bukanlah hal yang mutlak, melainkan kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial.
Baca Juga: Kalender Jawa Februari 2022 Lengkap Dengan Hari Pasaran, Neptu, Mongso dan Wuku
Pers disertai tanggung jawab sosial yang dimaksud ialah, setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik.
Pers itu apa? Dikutip ari DP3A Semarangkota.go.id pers adalah :
"Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia."
Baca Juga: 12 Film Bioskop Bulan Februari 2022: Cek Jadwal Tayangnya! Ada KKN di Desa Penari, Death On The Nile
Bagaimana sejarah singkat dari Undang-Undang pers itu sendiri?
Artikel Rekomendasi