Catat! Syarat Naik Kereta Api Antarkota, Lokal, Komuter dan Aglomerasi Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 16 Desember 2021, 17:12 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya
Ilustrasi perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi kereta api/ Arlana Candra Wijaya /Zona Surabaya Raya/

MEDIA JABODETABEK - Untuk kamu yang mau melakukan perjalanan kereta api di akhir tahun, jangan lupa cek persyaratan perjalanan terbaru periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


Regulasi ini merujuk pada SE No.112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.


Untuk penumpang perjalanan KA antarkota, wajib melakukan vaksin dosis pertama dan kedua, dengan menunjukkan kartu vaksin atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Januari 2022, Lihat Adakah Tanggal Merah? Jika Ada Catat Tanggalnya


Ketentuan vaksin dikecualikan bagi anak di bawah usia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua.


Untuk skrining Covid-19, anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Berikut ini persyaratan naik Kereta Api Antarkota periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 :

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 17 Desember 2021: Cek Keberuntungan Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces


1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama don kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.


2. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun atau yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.


3. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saatt melakukan perjalanan.

Baca Juga: Air Sungai Way Ratai Meluap, Hari ini Puluhan Rumah di Desa Banjaran Padang Cermin Lampung Terendam Banjir


4. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampeinya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


5. Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil atau negatif RT-PCR, yang sempelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.


Berikut ini persyaratan naik Kereta Api Lokal, Komuter dan Aglomerasi periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 :

Baca Juga: Jumlah WNI Tewas Korban Kapal Terbalik di Johor Malaysia Bertambah Jadi 16 Orang


1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.


2. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.


3. menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

Baca Juga: Puluhan Rumah di Desa Banjaran Padang Cermin Pesawaran Lampung Diterjang Banjir 50cm Sampai 1 Meter


4. Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT PCR, antigen. STRP atau surat perjalanan lainnya.


Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pada saat naik kereta api antarkota, lokal, komuter dan aglomerasi :


1. Wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut.


2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.


3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

Baca Juga: Covid-19 Omicron Masuk Indonesia, 1 Orang Petugas Kebersihan Wisma Atlet Terkonfirmasi, 5 Lainnya Suspek


4. Rajin mencuci tangan.


4. Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan < 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obotan.


5. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam).


6. Suhu badan minimal 37,3 derajat celcius.

 

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah