“Jumlah personel, pospam dan posyan tidak berubah, hanya cara bertindak di lapangan masing-masing wilayah akan menyesuaikan dengan kebijakan Satgas COVID-19 wilayah masing-masing,” ucap Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Sementara itu, penyesuaian mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaratan (PPKM) sudah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pencegahan dan penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam terbitan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Lalu Lintas Menuju Lokasi Wisata di Medan Akan Diperketat
Inmendagri No. 66 Tahun 2021 ini memperbarui instruksi untuk Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Nataru di Inmendagri No. 62 Tahun 2021.
Istilah penerapan PPKM Level 3 yang sebelumnya digunakan dalam Inmendagri No. 62 Tahun 2021 tidak lagi digunakan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021.
Istilah PPKM Level 3 ini tidak lagi digunakan dengan alasan karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. ***
Artikel Rekomendasi