MEDIA JABODETABEK - Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 kembali terbitkan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.
Satgas penanganan COVID-19 kembali membagikan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021.
SE tersebut Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku efektif tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Simak update syarat dan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Nataru yang diterbitkan oleh SE Satuan Tugas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 untuk transportasi Udara, Laut, Darat, dan Angkutan Logistik, sebagai berikut:
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok 2 Desember 2021: Hujan Ringan Bakal Mengguyur Beberapa Wilayah
Transportasi Udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1) Kartu Vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
Artikel Rekomendasi