MEDIA JABODETABEK- Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 sudah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin 15 November 2021.
Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan Upah Minimun tahun 2022 berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan turunan PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Dilansir dari laman resmi kemnaker, Ida Fauziyah mengatakan bahwa UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh permerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Selain melindungi pekerja/buruh, penetapan upah minimun ini juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.
Berikut ini daftar UMP 2022 yang sudah ditetapkan oleh 22 Provinsi di Indonesia:
Baca Juga: Tanggal 22 November Hari Apa, Memperingati Apa? Ini Daftar Peristiwa dan Hari Peringatan Hari Ini
1. DKI Jakarta: Rp 4.453.935.536
2. Jawa Barat: Rp 1.841.489
3. Jawa Tengah: Rp 1.813.011
4. DI Yogyakarta: Rp 1.840.895
5. Jawa Timur: Rp 1.891.576
6. Banten: Rp 2.501.110
7. Sumatera Utara: Rp 2.522.667
8. Sumatera Barat: Rp 2.512.607
9. Riau: Rp 2.918.893
10. Jambi: Rp 2.649.099
Baca Juga: Sinopsis Gopi Terbaru Senin 22 November 2021 di ANTV: Anurag Mulai Mencelakai Ahem dan Gopi
11. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
12. Kalimantan Barat: Rp 2.434.254
13. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.595
14. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.510
15. Kalimantan Timur: Rp 3.014.472
16. Kalimantan Utara: Rp 3.016.708
17. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
18. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
19. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.003
20. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.791
21. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
22. Bali: Rp 2.516.944
Itulah 22 daftar UMP 2022 yang telah ditetapkan berdasaran peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. ***
Artikel Rekomendasi