MEDIA JABODETABEK – Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus covid-19, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 pada hari libur Natal dan tahun baru.
Adapun terkait kebijakan tersebut, pemerintah sampai saat ini belum memastikan penyesuaian terkait aturan perjalanan pada masa PPKM level 3 yang akan berlaku di seluruh Indonesia.
Dan aturan mengenai kebijakan tersebut pun masih akan dibahas dengan kemeterian dan lembaga terkait, baru setelah itu akan dituang dan diumumkan kepada masyarakat.
Namun hingga saat ini, ada beberapa aturan yang berlaku bagi moda transportasi di seluruh wilayah PPKM level 3.
Aturan tersebut telah mengacu pada ketentuan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, maupun level 1 di masa pandemi covid-19.
Dan juga mengacu pada ketentuan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, maupun level 1 di masa pandemi covid-19 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan juga Papua.
Baca Juga: Bus Trans Banyumas Akan Segera Beroperasi pada Bulan Desember 2021 Mendatang
Untuk moda transportasi umum sepeti angkutan massal, taksi online ataupun konvensional, kendaraan sewa ataupun rental akan diberlakukan pembatasan maksimal 70 persen jumlah penumpang.
Artikel Rekomendasi