Update Info Terbaru Syarat Aturan Perjalanan pada Masa PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru

- 20 November 2021, 05:25 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK – Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus covid-19, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 pada hari libur Natal dan tahun baru.

Adapun terkait kebijakan tersebut, pemerintah sampai saat ini belum memastikan penyesuaian terkait aturan perjalanan pada masa PPKM level 3 yang akan berlaku di seluruh Indonesia.

Dan aturan mengenai kebijakan tersebut pun masih akan dibahas dengan kemeterian dan lembaga terkait, baru setelah itu akan dituang dan diumumkan kepada masyarakat.

Baca Juga: 6 Link Twibbon HUT Kabupaten Lingga ke-18, Cocok Dipakai dan Dibagikan di Medsos pada 20 November 2021

Namun hingga saat ini, ada beberapa aturan yang berlaku bagi moda transportasi di seluruh wilayah PPKM level 3.

Aturan tersebut telah mengacu pada ketentuan Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, maupun level 1 di masa pandemi covid-19.

Dan juga mengacu pada ketentuan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, maupun level 1 di masa pandemi covid-19 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, dan juga Papua.

Baca Juga: Bus Trans Banyumas Akan Segera Beroperasi pada Bulan Desember 2021 Mendatang

Untuk moda transportasi umum sepeti angkutan massal, taksi online ataupun konvensional, kendaraan sewa ataupun rental akan diberlakukan pembatasan maksimal 70 persen jumlah penumpang.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x