Kripto Adalah? Jenis Mata Uang Haram Menurut MUI, Simak Penjelasannya

- 12 November 2021, 15:42 WIB
Kripto adalah jenis mata uang haram menurut MUI, simak penjelasannya.
Kripto adalah jenis mata uang haram menurut MUI, simak penjelasannya. /Pixabay/mohamed_hassan

MEDIA JABODETABEK - Kripto adalah jenis mata uang haram menurut Majelis Ulama Indonesia atau disingkat MUI.

Pengharaman kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang ini berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI.

Seperti yang dijelaskan Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto haram sebagai mata uang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Sekaligus Jajal Sirkuit Mandalika, Eric Tohir: Saya Bagian Start Finish Saja

Menurut Niam, kripto haram hukumnya jika digunakan sebagai mata uang karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selain itu, penggunaan kripto sebagai komoditi atau aset digital pun dianggap tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.

"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," ujar Niam, dikutip dari Antara News, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: VIRAL! Nenek-nenek Jadi Artis Tiktok Goyang Pargoy, Netizen: Ini yang Dinamakan Leluhur Tiktok

Akan tetapi, kripto dianggap sah untuk diperjualbelikan jika memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas.

Halaman:

Editor: Nurul Fitriana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah