MEDIA JABODETABEK – Tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali meringkus pelaku pelanggaran tindak pidana tentang perjudian online.
Dalam hal ini Yuniar atau akrab dipanggil DJ Arimbi ditangkap dalam kasus promosi perjudian online yang dilakukan pada Selasa, 9 November 2021.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang sering melihat sang Disk Jokey live di media sosial Facebook sambal mempromosikan sebuah situs perjudian online.
Baca Juga: Cerita Perjalanan Hidup Vanessa Angel, Ternyata Sangat Rindu dengan Sosok Ini
Pada sebuah video yang diunggah akun @SUMEKSCO dalam sosial media TikTok, tampak DJ Arimbi ditangkap saat sedang melakukan kegiatannya di depan kamera dengan meja DJ.
Warganet yang melihat hal tersebut lantas ramai menanggapi video tersebut.
Mulai dari kinerja polisi yang cepat menangani hal tersebut, hingga mempertanyakan peranan polwan yang sama sekali tidak tampak dalam video tersebut.
Dalam video yang memiliki jumlah like sebanyak lebih dari 65 ribu like tersebut tampak ada sekitar 5 orang polisi yang berpakaian bebas menangkap DJ Arimbi.
Dari kelima polisi tersebut tak ada satu pun yang berjenis kelamin wanita atau polwan. Kasus ini menjadi sorotan warganet karena pelaku yang diringkus adalah seorang FDJ atau DJ Wanita.
Berbagai komentar pun dilayangkan di kolom komentar tersebut. Salah satunya dari akun @gogo_sinaga yang mempertanyakan peran polwan dalam kasus yang sudah jelas pelakunya Wanita.
Baca Juga: Profil dan Biodata Muhammad Pasha : Selebgram Islami yang Berhasil Merebut Hati Nursyaidahqodriyya
“Yang model begini seharusnya didampingi polwan,” -@rudisyapura.
“@kapoldametrojaya Izin (bertanya) Pak Jendral, apakah Tindakan penggregekan kejahatan pada Wanita tidak ada pendampingan dari Polwan?” -@12ahmad909.
“Polwan mana Polwan?” -@ceritahidup3.
Selain mempertanyakan tentang tugas polwan, warganet juga memperdebatkan pada kolom komentar soal pengambilan gambar yang masih dilakukan saat penggrebekan.***
Artikel Rekomendasi