MEDIA JABODETABEK – Tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang kembali meringkus pelaku pelanggaran tindak pidana tentang perjudian online.
Dalam hal ini Yuniar atau akrab dipanggil DJ Arimbi ditangkap dalam kasus promosi perjudian online yang dilakukan pada Selasa, 9 November 2021.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang sering melihat sang Disk Jokey live di media sosial Facebook sambal mempromosikan sebuah situs perjudian online.
Baca Juga: Cerita Perjalanan Hidup Vanessa Angel, Ternyata Sangat Rindu dengan Sosok Ini
Pada sebuah video yang diunggah akun @SUMEKSCO dalam sosial media TikTok, tampak DJ Arimbi ditangkap saat sedang melakukan kegiatannya di depan kamera dengan meja DJ.
Warganet yang melihat hal tersebut lantas ramai menanggapi video tersebut.
Mulai dari kinerja polisi yang cepat menangani hal tersebut, hingga mempertanyakan peranan polwan yang sama sekali tidak tampak dalam video tersebut.
Dalam video yang memiliki jumlah like sebanyak lebih dari 65 ribu like tersebut tampak ada sekitar 5 orang polisi yang berpakaian bebas menangkap DJ Arimbi.
Artikel Rekomendasi