Persyaratan dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga Untuk Pengantin Baru

- 6 November 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga. Persyaratan dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga Untuk Pengantin Baru
Ilustrasi Kartu Keluarga. Persyaratan dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga Untuk Pengantin Baru /Pikiran Rakyat/

MEDIA JABODETABEK - Kartu Keluarga atau KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota dalam keluarganya. 

Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selamanya jika tidak terjadi perubahan di Kepala Keluarga nya.

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan Kartu Keluarga atau biasa yang disebut Pecah Kartu Keluarga (KK) dapat segera dibuat setelah pernikahan selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Intip Ramalan Shio Besok, 7 November 2021: Cek Keberuntungan Shio Naga, Tikus, Ular dan Macan

Berikut tata cara mengurus Kartu Keluarga (KK) untuk pengantn baru:

1. Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW,

2. Membawa Akta Perjanjian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),

3. Membawa Kartu Keluarga orang tua masing-masing yang asli sekaligus untuk pencabutan nama yang terdaftar pada KK sebelumnya,

4. Lalu akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru),

Baca Juga: Resmi Jadi Pelatih Barcelona, Xavi Hernandez: Kami Adalah Klub Terbaik di Dunia

5. Waktu penyelesaian bisa satu hari, jika tidak terkendala dengan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),

Semua layanan pembuatan Kartu Keluarga baru tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Bagi Anda yang baru menikah disarankan untuk segera membuat Kartu Keluarga, karena kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. 

Baca Juga: Ingat Ganjil Genap Kawasan Wisata Jakarta Hari Sabtu Minggu 6 -7 November 2021, Berlaku di 3 Tempat

Selain itu, kartu keluarga memiliki banyak fungsi dalam pembuatan sebuah dokumen ataupun lainnya, seperti dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, syarat pendaftaran asuransi, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran sekolah, pembuatan rekening perbankan serta sampai pada kelengkapan berkas cicilan kendaraan bermotor dan kepemilikan rumah atau apartemen.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x