MEDIA JABODETABEK - Kartu Keluarga atau KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota dalam keluarganya.
Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selamanya jika tidak terjadi perubahan di Kepala Keluarga nya.
Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan Kartu Keluarga atau biasa yang disebut Pecah Kartu Keluarga (KK) dapat segera dibuat setelah pernikahan selesai dilaksanakan.
Baca Juga: Intip Ramalan Shio Besok, 7 November 2021: Cek Keberuntungan Shio Naga, Tikus, Ular dan Macan
Berikut tata cara mengurus Kartu Keluarga (KK) untuk pengantn baru:
1. Tidak perlu surat pengantar dari RT/RW,
2. Membawa Akta Perjanjian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
3. Membawa Kartu Keluarga orang tua masing-masing yang asli sekaligus untuk pencabutan nama yang terdaftar pada KK sebelumnya,
4. Lalu akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru),
Artikel Rekomendasi