MEDIA JABODETABEK – Persyaratan naik kereta api jarak jauh kembali diperbaharui. Ketentuan ini mulai berlaku pada hari Rabu, 3 November 2021 kemarin.
Aturan tersebut disesuaikan pada tanggal 2 november dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Terhitung mulai tanggal 3 november, syarat naik kereta api cukup dengan menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dengan maksimal waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Test rapid antigen dapat dilayani di 71 stasiun berikut ini dengan tarif 45 ribu rupiah. Berikut nama-nama 71 stasiun tersebut :
Baca Juga: Firasat Pengacara Vanessa Angel: Tiba-tiba Saya Dihubungi Bilang Mau ke Surabaya
Baca Juga: Denny Sumargo Ungkap Wasiat Bibi Ardiansyah untuk Gala Sebelum Meninggal: Papa akan Selalu Menemani
Stasiun Gambir
Stasiun Pasar Senen
Stasiun Bekasi
Stasiun Cikampek
Stasiun Karawang
Stasiun Bandung
Stasiun Kiaracondong
Stasiun Tasikmalaya
Stasiun Banjar
Stasiun Purwakarta
Stasiun Cimahi
Stasiun Cirebon
Stasiun Cirebon Prujakan
Baca Juga: Hari ini Jumat 5 November 2021, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Catat Jam dan Jadwalnya
Dan beberapa stasiun lainnya. Selain itu, penumpang juga harus memenuhi persyaratan lengkap saat menggunakan moda transportasi kereta api. Persayaratan tersebut ialah
1. Penumpang KAI jarak jauh dan juga lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kewajiban ini pun dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dengan alasan media sesuai dengan keterangan dokter spesialis, dan juga tidak berlaku untuk anak dibawah usia 12 tahun.
2. Penumpang KAI jarak jauh, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan dibuktikan dengan kartu keluarga.
4. Pemesanan tiket kereta api harus masukkan NIK. Berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 bagi calon penumpang.***
Artikel Rekomendasi