Berikut Ini Syarat Terbaru Naik Kerata Api Jarak Jauh: Tidak Perlu PCR

- 5 November 2021, 10:43 WIB
Berikut Ini Syarat Terbaru Naik Kerata Api Jarak Jauh, Tidak Perlu PCR
Berikut Ini Syarat Terbaru Naik Kerata Api Jarak Jauh, Tidak Perlu PCR /PR TASIKMALAYA / Andrian Rochmansyah Pratama

MEDIA JABODETABEK – Persyaratan naik kereta api jarak jauh kembali diperbaharui. Ketentuan ini mulai berlaku pada hari Rabu, 3 November 2021 kemarin.

Aturan tersebut disesuaikan pada tanggal 2 november dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Terhitung mulai tanggal 3 november, syarat naik kereta api cukup dengan menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dengan maksimal waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Test rapid antigen dapat dilayani di 71 stasiun berikut ini dengan tarif 45 ribu rupiah. Berikut nama-nama 71 stasiun tersebut :

Baca Juga: Firasat Pengacara Vanessa Angel: Tiba-tiba Saya Dihubungi Bilang Mau ke Surabaya

Baca Juga: Denny Sumargo Ungkap Wasiat Bibi Ardiansyah untuk Gala Sebelum Meninggal: Papa akan Selalu Menemani

Stasiun Gambir

Stasiun Pasar Senen

Stasiun Bekasi

Stasiun Cikampek

Stasiun Karawang

Stasiun Bandung

Stasiun Kiaracondong

Stasiun Tasikmalaya

Stasiun Banjar

Stasiun Purwakarta

Stasiun Cimahi

Stasiun Cirebon

Stasiun Cirebon Prujakan

Baca Juga: Hari ini Jumat 5 November 2021, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Catat Jam dan Jadwalnya

Baca Juga: Sinopsis Bocoran Gopi Hari Ini Jumat, 5 November 2021 di ANTV: Ahem dan Gopi di Penjara Karena Kokila

Dan beberapa stasiun lainnya. Selain itu, penumpang juga harus memenuhi persyaratan lengkap saat menggunakan moda transportasi kereta api. Persayaratan tersebut ialah

1. Penumpang KAI jarak jauh dan juga lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kewajiban ini pun dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dengan alasan media sesuai dengan keterangan dokter spesialis, dan juga tidak berlaku untuk anak dibawah usia 12 tahun.

2. Penumpang KAI jarak jauh, wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan dibuktikan dengan kartu keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus masukkan NIK. Berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 bagi calon penumpang.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah