MEDIA JABODETABEK – Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat atau PPKM telah berakhir pada 1 November 2021 lalu.
Akan tetapi Polres Karawang tetap menyediakan pelayanan untuk permohanan Perpanjangan SIM bagi masyarakat Karawang.
Pelayanan SIM Keliling untuk lokasi ini tetap menggunakan standar operasional (SOP) yang berlaku, yakni pemohon wajib menggunakan masker serta menjaga jarak.
Baca Juga: Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 2 November 2021: Ada 5 Lokasi untuk Perpanjang SIM
Adapun persyaratan yang harus saat ingin melakukan perpanjangan SIM ialah :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Pelayanan Permohonan Perpanjangan SIM untuk wilayah Karawang berada di lokasi Parkiran Mega Mall dan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Artikel Rekomendasi