Orang Tua Wajib Tahu, Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak Di Bawah 12 Tahun

- 28 Oktober 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api /instagram.com/keretaapikita


MEDIA JABODETABEK - Berdasarkan SE No. 89 tahun 2021 kementrian perhubungan membolehkan anak dibawah 12 naik kereta api.

KAI mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19, terutama saat menggunakan transportasi kereta api.

Salah satunya dengan menyediakan layanan skrining dengan rapid test antigen di 70 stasiun dengan tarif Rp 45.000.

Walaupun pendemi ini sudah mulai mereda, aktivitas publik juga sudah mulai dibuka, tetapi harus selalu disiplin untuk menjaga kesehatan terutama untuk anak yang dibawah 12 tahun.

Anak usia dibawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik kereta api sejak 21 Oktober 2021, dengan memenuhi persyaratan sesuai SE No. 89 tahun 2021 Kementrian Perhubungan.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipatuhi oleh anak di bawah 12 tahun untuk naik kereta api :

Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak

Baca Juga: Jadwal, Cara Pembelian Tiket Di Drive-in Senja: Nonton Bioskop Ala Tahun 80 dengan Nuansa Horor

Anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Test Antigen (1x24 jam) pada perjalanan kereta api antarkota.

Sedangkan pada perjalanan kereta api lokal/komuter/aglomerasi, penumpang anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan melakukan skrining.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah