Update Persyaratan Perjalanan Naik Kereta Api Terbaru, Anak Di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Naik Kereta Api

- 22 Oktober 2021, 14:55 WIB
Ilustrasi Kereta Api|Aturan Terbaru naik KAI
Ilustrasi Kereta Api|Aturan Terbaru naik KAI /instagram.com/keretaapikita

MEDIA JABODETABEK - Kementrian Perhubungan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun naik kereta api.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan persyaratan naik KA melalui SE no. 89 tahun 2021.

SE terbaru ini berisikan tentang anak-anak dibawah usia 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.

Anak yang umurnya di bawah 12 tahun ini wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak

Baca Juga: Kalender Bulan November 2021 Lengkap Dengan Libur dan Peringatan Hari Besar

Berikut ini adalah persyaratan perjalanan KA Antarkota :

Pelaku perjalanan wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun.

Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x