MEDIA JABODETABEK - Kementrian Perhubungan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun naik kereta api.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan persyaratan naik KA melalui SE no. 89 tahun 2021.
SE terbaru ini berisikan tentang anak-anak dibawah usia 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Anak yang umurnya di bawah 12 tahun ini wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah Bulan November 2021, Ada Apa Tidak
Baca Juga: Kalender Bulan November 2021 Lengkap Dengan Libur dan Peringatan Hari Besar
Berikut ini adalah persyaratan perjalanan KA Antarkota :
Pelaku perjalanan wajib sudah di vaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun.
Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam).
Artikel Rekomendasi