Dalam pernyataan tersebut, Agensi Anti-Doping Nasional (NADO) Korea Utara dan Thailand juga mendapat sanksi yang sama dari WADA.
Adapun sanksi yang ditimpakan WADA ke tiga negara termasuk Indonesia karena dianggap tidak mematuhi prosedur test doping plan (TDP) tahunan.
Baca Juga: Hasil Denmark Open 19 Oktober 2021, Ganda Putra Indonesia, Fikri dan Bagas Taklukan Pemain China
Sanksi ini tidak hanya soal ketentuan bendera suatu negara tidak boleh berkibar di kejuaraan, namun lebih jauh dari itu Indonesia dilarang menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental maupun tingkat dunia selama sanksi masih dijatuhkan.
Tentu ini jadi preseden buruk bagi kiprah olahraga Indonesia di kiprah internasional.
Terkait hal ini Menteri Olahraga Zainudin Amali dalam siaran konferensi persnya yang digelar secara virtual pada 18 Oktober 2021, meminta maaf kepada tim Thomas Cup Indonesia dan masyarakat Indonesia atas terjadinya sanksi ini.
Lebih lanjut Lembaga Anti Doping Indonesia yang dianggap paling bertanggung jawab atas insiden ini Rheza Maulana selaku Wakil Ketua memberikan penjelasan tiga poin penyebab LADI dikenai sanksi.
Pertama, sempat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tahun 2020 mengganggu seluruh jadwal perencanaan.
Baca Juga: 6 Quotes Tentang Maulid Nabi Muhammad yang Menyentuh, Cocok untuk Menjadi Caption Instagram
Artikel Rekomendasi