Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Internasional, Karantina Jadi Hanya 5 Hari

- 15 Oktober 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK - Peraturan baru kembali dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE)

SE terbaru No. 20 Tahun 2021 ini berisi tentang protokol kesehatan perjalanan internasional selama masih dalam masa pandemi Covid-19.

Pemberlakuan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 ini mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat Dari 16 Oktober 2021 sampai 31 Oktober 2021

Dalam tersebut terdapat perubahan pengaturan karantinya yang awalnya 8x24 jam kini menjadi 5x24 jam untuk semua jenis perjalanan.

Selain pengaturan karantina, dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 itu terdapat beberapa peraturan.

Berikut beberapa peraturan untuk seluruh pelaku perjalanan Internasional yang ditetapkan:

Baca Juga: Cara Supaya Lulus UTBK Dengan Mudah, Yang Harus Disiapkan Dari Jauh-Jauh Hari

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dalam bentuk fisik ataupun digital dengan dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan. Untuk warga negara asing, kartu atau sertifikat vaksin ditulis dalam bahasa Inggris.

2. Wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat permeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Api ke Bandung serta Rekomendasi Wisata di Kota Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi

3. Dilakukannya tes RT-PCR ulang pada saat kedatangan dan wajib menjalani karantina selama 5x24 jam dengan ketentuan warga negara Indonesia yaitu pekerja, pelajar, dan pegawai pemerintahan biaya ditanggung oleh pemerintah.

4. Untuk WNI diluar kategori dan WNA biaya ditanggung mandiri.

5. Tempat karina wajib sesuai dengan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Hasil Sementara Thomas Cup 2021 Hari Ini, Indonesia Unggul 2-0 atas Malaysia!

Selain itu, dalam Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 juga menjelaskan pengecualian karantina hanya berlaku untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan tersedia di setiap titik masuk penjalanan internasional dan pelaku perjalanan wajib menggunakannya.

Dengan adanya Surat Edaran No.20 Tahun 2021 ini maka Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi atau sudah dicabut.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini