Cara Terbaru Cek Satus Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berikut Panduannya

- 5 Oktober 2021, 10:21 WIB
cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan
cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan /PIKIRAN RAKYAT/ARMIN ABDUL JABBAR

MEDIA JABODETABEK - BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, merupakan layanan kesehatan yang hampir dimiliki masyarakat dari berbagai kalangan.

BPJS memiliki tujuan untuk menjamin para peserta agar mendapatkan pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan.

BPJS digunakan untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

Baca Juga: Ustadz Hilmi Firdausi Sindir Risma: Marah Bukanlah Solusi, Kalo Bandel Tinggal Pecat

Yang apabila jika tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama akan menimbulkan pertanyaan terhadap status kepesertaan BPJS, apakah kartu BPJS anda Aktif atau Tidak?

Namun, anda tidak perlu khawatir akan hal tersebut. Berikut, Cara mudah cek status kepesertaan BPJS Kesehatan:

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Berakhir Hari ini, Ganjil Genap 4 Oktober Masih Berlaku

1. Cek Melalui Petugas BPJS Kesehatan

Pengecekan status kepesertaan BPJS bisa dilakukan dengan cara langsung mengunjungi kantor BPJS terdekat, untuk mengkonfirmasikan kepesertaan BPJS. Anda harus mengetahui nomor BPJS dan Kartu Kleuarga.

2. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

Hal pertama yang harus anda lakukan yaitu, mengunduh aplikasi JKN di android anda. Setelah itu masuk ke menu "peserta" untuk melakukan pengecekan status kepesertaan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Update Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 5 Oktober 2021

3. Cek Melalui Whatsapp

Cara ketiga untuk melakukan pengecekan status BPJS yaitu, dengan mengirim chat whatsapp pada petugas yang nanti akan memandu anda dalam proses pengecakan status BPJS. Berikut nomor yang bisa anda hubungi 0811-8750-400.

4. Cek Melalui Call Center

Cara terakhir yang dapat anda lakukan adalah, dengan menghubungi call center 1500 400, dan menyampaikan keluhan dan permasalahan yang anda hadapi.

Itu dia cara mudah yang dapat anda lakukan, untuk cek status kepesertaan BPJS milik anda.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x