Buntut Unggahan Viral Slip Gaji Rp386.000, Lisa Amelia Harus Berurusan Dengan Hukum dan Membayar Ganti Rugi

- 29 September 2021, 14:47 WIB
Buntut Viralnya Slip Gaji Rp368 Ribu, Karyawan Swalayan Dipecat hingga Dijerat UU ITE
Buntut Viralnya Slip Gaji Rp368 Ribu, Karyawan Swalayan Dipecat hingga Dijerat UU ITE /Tangkapan layar Instagram @komentarpedas/Pexels/Towfiqu B.


MEDIA JABODETABEK - Lisa Amelia, seorang pegawai yang sempat viral dengan unggahan foto slip gaji yang ia terima selama satu bulan disertai dengan keluh kesah.

Dan kini, kabarnya Lisa malah berujung dengan pelaporan dari pihak tempat ia bekerja.

Kabar baru-baru ini, Lisa Amelia mengaku harus berurusan dengan hukum. Dia juga mengaku sudah dipecat di tempat ia bekerja, yaitu JS Swalayan.

Baca Juga: Meriahkan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021, Berikut Link Download Twibbon Terbaru dan Keren

Melalui unggahan akun Facebook, Lisa Amelia mengatakan bahwa ia dilaporkan oleh tempat ia bekerja dengan pasal UU ITE dan pencemaran nama baik.

Tak sampai di situ, Lisa juga menyampaikan klasifikasi yang diiringi permintaan maaf atas unggahan yang dianggap telah menyudutkan satu pihak.

Baca Juga: Tanggal 1 Oktober Hari Apa, Memperingati Apa dan Ada Peristiwa Apa Saja, Berikut Daftarnya

"Saya Lisa Amelia, mantan pegawai JS Swalayan, adalah pihak yang bersalah dan dengan ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak," kata Lisa, dikutip dari akun Instagram @cinema911 pada Rabu, 29 September 2021.

Buntut dari unggahannya yang viral itu, Lisa juga mengaku bahwa dirinya harus membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan padanya.

Diketahui, pihak JS Swalayan menuntut Lisa atas pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran Nama Baik.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @cinema911


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini