1.WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2.Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan dan aktif sampai Juni 2021.
3.Menerima gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 atau di bawah UMK/UMP.
4.Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4.
5.Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Baca Juga: Cek Rekening Kamu, Bansos Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Hari ini
Bantuan subsidi uph diberikan bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat level 4 di Jawa dan Bali.
Untuk mengetahui nama kamu terdaftar apa tidak, berikut ini caranya :
1.Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://bpjsketenagakerjaa.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
2.Masukan NIK kamu
3. Isi data sesuai dengan KTP kamu
4.Centang kolom captcha
5. Kemudian klik lanjutkan
Artikel Rekomendasi