Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, ICW: KPK Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos Covid-19

- 29 Juli 2021, 15:34 WIB
Juliari Batubara
Juliari Batubara /dok. Kemensos RI

"Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini. Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," ungkapnya.

Diketahui, Juliari dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar ganti rugi terhadap negara sebesar Rp14.597.450.000,00, subsider 2 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar Pilihan Game Edukasi Cocok Buat Anak Selama Belajar di Rumah

Tak hanya itu, hak untuk dipilih pelaku dalam jabatan publik selama 4 tahun dicabut, terhitung sejak masa pemidanaan pokoknya.

Pelaku juga dinilai JPU-KPK telah terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusajaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. ***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x