Syarat Terbaru Calon Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4, Usia di Bawah 12 Tahun Tidak Diperbolehkan

- 27 Juli 2021, 16:44 WIB
Suasana di bandara sorkarno hatta
Suasana di bandara sorkarno hatta /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

MEDIA JABODETABEK - Selama masa penerapan PPKM Level 4, PT Angkasa Pura mengeluarkan syarat baru bagi calon penumpang pesawat.

Aturan baru mulai diterapkan Senin 26 Juli 2021 bersamaan dengan berlakukan PPKM Level 4 diperpanjang oleh Pemerintah.

Adapun peraturan atau syarat bagi calon penumpang pesawata merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Instansi PNS dengan Gaji Tertinggi, Bonus dan Tunjangan Hingga Puluhan Juta

"Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” kata President Director AP II Muhammad Awaluddin pada Selasa 27 Juli 2021, dikutip Mediajabodetabek.com dari PMJNews.

Syarat calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalana ke luar daerah yang masuk dalam PPKM Level 1 dan level 2, wajib memperlihatkan hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif dalam waktu 2x24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Gaji PNS 2021 Lulusan SMA/SMK, Mulai dari Golongan 2A Hingga 2D Lengkap dengan Masa Jabatan Sampai 30 Tahun

Kemudian bagi calon penumpang yang usianya di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan.

“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19,” jelas Awaluddin.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x