Baca Juga: Cukup Siapkan KTP Cek Penerima BLT UMKM Melalui Eform BRI yang Akan Cair Juli-September 2021
Namun, dalam Permenkumham menyebutkan, orang asing yang diizinkan masuk Indonesia hanya untuk pemegang visa diplomatik dan dinas kenegaraan.
Selain itu pemegang izin tinggal dilomatik dan izin tinggal dinas, izin tinggal terbatas adna izin tinggal tetap juag masih dibolehkan.
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat Setelah Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021
Lalu bagi Warga Negara Asing yang memiliki tujuan kesehatan dan kemanusian juag masih diizinkan.
Akan tetapi orang asing dalam pengecualian tersebut juga harus dengan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait.
"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," tambah Yasona.***
Artikel Rekomendasi