Sederat Aturan Baru PPKM Level 4, Mall Tutup Total Kecuali Akses ke Restoran dan Supermarket

- 21 Juli 2021, 23:07 WIB
Aturan PPKM Level 4
Aturan PPKM Level 4 /facebook/TNC Polda Metro Jaya

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

Baca Juga: Waspada, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Kamis 22 Juli 2021, Sejumlah Wilayah Akan Hujan Lebat dan Angin

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d) perhotelan non penanganan karantina; dan

Baca Juga: Update Covid-19 Hari ini 21 Juli 2021: Kasus Sembuh Bertambah 32.887, Meninggal 1.383

e) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki
Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x