Syarat Perjalanan Keluar Kota Menggunakan Kereta Api Selama Libur Idul Adha 2021

- 20 Juli 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api.
Ilustrasi perjalanan kereta api. /ANTARA/

MEDIA JABODETABEK - Bagi yang ingin melakukan perjalanan jark jauh menggunakan kereta pai, berikut syarat yang harus dipenuhi selama libur Idul Adha 1442 H.

Pemerintah terus berupaya menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.

Berbabagi upaya terus dilakukan salah satunya dengan membatasi aktivitas masyarakat melalu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat 2021 di Jawa dan Bali.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Maaf, Mardani Ali Sera : Jangan Cuma Kerja Keras Tapi Harus Cerdas dan Tuntas

Tidak hanya melakukan penyekatan di sejumlah titik, untuk menghindari terjadinya laju lonjakan masyarakat bepergiaan saat Idul Adha, pemerintah juga mengeluarkan beberapa aturan.

Sala satu aturannya, membatasi penumpang yang menggunakan moda transportasi kereta api.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021.

Baca Juga: Viral Tutorial Nawar Harga ke Pedagang saat PPKM Darurat, Netizen: Jadi Ikutan Nangis!

Adapun SE tersebut mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 yang isinya tentang pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur hari Raya Idul Adha 2021.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menuturkan kebijakan ini ditetapkan memang untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api khususnya pada periode libur Idul Adha 2021.

“Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” ungkap Zulfikri dilansir dari siaran persnya, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Alami Gejala Sesak Nafas Ringan, Bupati Pandeglang, Irna Narulita Positif Covid-19

Isi surat edaran itu menjelaskan perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau 18-25 Juli 2021 dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Selain itu bagi penumpang dengan kebutuhan mendesak seperti, kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.

Baca Juga: Sedih! Kenakan Masker di Bawah Hidung Seorang Pria Tunanetra Kena Razia Hingga Denda Rp50 Ribu

Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sedangkan, untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.

Khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian atau surat keterangan lainnya.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x