"Kasusnya ditangani oleh Mabes," ujar Yusri kepada wartawan.
Perlu diketahui, akhir-akhir ini nama dr Lois ramai diperbincangkan masyarakat melalui media sosial.
Baca Juga: Kuli Bangunan yang Diberhentikan Kerja Karena Tidak Pakai Masker Sedang Dicari Banyak Orang
Nama Dokter Lois muncul terkait beberapa pernyataannya yang kontroversi terkiat ketidak percayaannya akan adanya virus Covid-19.
Beberapa pernyataan yang membingungkan masyarakat seperti menyatakan kalau Covid-19 bukan virus dan pasien Covid yang meninggal bukan terkena Covid melainkan karena interaksi obat.
Baca Juga: Operasi Jam Malam PPKM Darurat di Bulak Banteng Surabaya, Petugas dan Warga Bentrok
Sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) beraksi.
Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr Lois terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.***
Artikel Rekomendasi