Polisi Tangkap Mahasiswa di Malang yang Edarkan 2,8 Kg Ganja

- 14 Juni 2021, 08:35 WIB
Foto Ilustrasi ganja.
Foto Ilustrasi ganja. /Pixabay.com/7raysmarketing

MEDIA JABODETABEK - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember, Polda Jawa Timur menangkap empat orang, dua di antaranya mahasiswa perguruan tinggi swasta di Malang yang merupakan pengedar ganja kering dan menyita barang bukti 2,8 kilogram.

Empat orang diamankan, yakni BO (29) Kelurahan Sumbersari dan AW (30) Kelurahan Kaliwates, keduanya warga Kabupaten Jember, serta dua mahasiswa swasta di Malang, yakni IS (24) warga Kalimantan Barat dan IM (24) Warga Kalimantan Timur.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, menurut pengakuan BO, perannya hanya sebagai kurir, sehingga polisi membuka kasus tersebut dan menemukan tersangka lain, AW, warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates, dikutip dari ANTARA Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Cek Pengumuman Hasil SBMPTN 2021, Berikut Link Resmi dan Link Alternatif Lainnya

AW sendiri sebagai pemesan ganja kering dan terbukti kedapatan 1,3 gram di rumahnya..

Dijelaskannya, Regu Anti Narkoba Polres Jember terus melakukan penangkapan terhadap BO dan AW. Menurut informasi mereka, keduanya memperoleh barang dari IS dan IM, mereka adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

Dari keterangan itu, polisi lakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa itu di rumah kos di Kota Malang. Polisi pun mendapati 1,4 kilogram ganja kering.

Baca Juga: Ungkap Kemungkinan Lingkungan Jokowi Tolak Kehadirannya sebagai Menhan, Prabowo: Muka Gue Muka Kudeta Kali Ya

Kedua tersangka yang ditangkap IM dan IS tersebut menyatakan telah memesan narkoba langsung dari Aceh dengan menggunakan sistem transaksi online.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x