Wacana Pemerintah Pungut PPN Sekolah, Muhammadiyah: Jelas Bertentangan Dengan Konstitusi

- 13 Juni 2021, 09:06 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah menolak rencana pengenaan PPN pendidikan.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah menolak rencana pengenaan PPN pendidikan. /Antara/PP Muhammadiyah/

Menurut Haedar Nashir, saat ini akibat pandemi Covid-19, sektor pendidikan sudah sanget terbebani.

Baca Juga: Kenali Cara Mendidik Anak, Inilah Pola Pendidikan Otoritatif Bagi Anak

"Padahal saat ini beban pendidikan Indonesia sangatlah tinggi dan berat, lebih-lebih di era pandemi Covid-19. Di daerah-daerah 3T bahkan pendidikan masih tertatih-tatih menghadapi segala kendala dan tantangan, yang belum terdapat pemerataan oleh pemerintah." tulisnya.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah.

Salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 5 persen.***

 

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x