Menurut Haedar Nashir, saat ini akibat pandemi Covid-19, sektor pendidikan sudah sanget terbebani.
Baca Juga: Kenali Cara Mendidik Anak, Inilah Pola Pendidikan Otoritatif Bagi Anak
"Padahal saat ini beban pendidikan Indonesia sangatlah tinggi dan berat, lebih-lebih di era pandemi Covid-19. Di daerah-daerah 3T bahkan pendidikan masih tertatih-tatih menghadapi segala kendala dan tantangan, yang belum terdapat pemerataan oleh pemerintah." tulisnya.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah.
Salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 5 persen.***
Artikel Rekomendasi