Dua Bocah Curi Motor Dilepas Lewat 'Restorative Justice', Korban Tidak Menuntut Hukum dan Memaafkan

- 7 Juni 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /PRFM


MEDIA JABODETABEK - Polisi melakukan penyelesaian kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua bocah di bawah umur di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyelesaian kasus tersebut melalui upaya "restorative justice" atau keadilan restoratif.

"Kasusnya sudah ditutup melalui 'restorative justice'," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang seperti dikutip Media Jabodetabek dari ANTARA pada Senin, 7 Juni 2021.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar, kedua tersangka berinisial NDW (14) dan SR (12) didampingi orang tuanya sudah dipertemukan dengan korbannya di Mapolsek Semarang Barat.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Curanmor, Seorang Pria Menyamar Menjadi Orang Gila dan Bawa Kabur Sepeda Motor

Pertemuan tersebut kata dia, disepakati jika korban tidak menuntut secara hukum dan memaafkan kedua tersangka.

Adapun kedua pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang serupa lagi.

Pencurian sepeda motor yang dilakukan dua bocah tersebut terjadi pada 30 Mei 2021 lalu di Barbershop Dapper yang berlokasi di Jalan Kenconowungu Tengah, Semarang Barat.

Baca Juga: Curanmor Marak di Jakarta Utara, Kapolres Imbau Masyarakat Waspada

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x