Siap-siap! Siaran Televisi Analog Dihentikan Bertahap Mulai Tahun Ini

- 6 Juni 2021, 17:54 WIB
ilustrasi Televisi Anlog
ilustrasi Televisi Anlog /Pixabay/WikiImages

MEDIA JABODETABEK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memulai tahapan Analog Switch Off atau ASO tahun ini.

Dilansir dari ANTARA, Minggu, 6 Juni 2021, tahapan itu dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah dengan batas akhir hingga November 2022.

"Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB," kata Kominfo dalam keterangan pers, Minggu, 6 Juni 2021.

Tahapan penghentian siaran televisi analog diatur di Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Baca Juga: Mulai Juni 2021, Pos Indonesia Tak Kenal Libur Walau Sabtu, Minggu, dan Tanggal Merah

Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa tahap satu paling lambat hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1, dan Kalimantan Utara 3.

Tahap dua akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, Riau 4, Jawa Timur 5, dan Nusa Tenggara Timur 3.

Tahap tiga paling lambat hingga 31 Maret 2022, lalu tahap empat paling lambat hingga 17 Agustus 2022 dan tahap lima paling lambat hingga 2 November 2022.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Curanmor, Seorang Pria Menyamar Menjadi Orang Gila dan Bawa Kabur Sepeda Motor

Penghentian siaran analog pada suatu daerah dilakukan secara serentak oleh seluruh stasiun televisi pada daerah tersebut.

Nantinya masyarakat cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.

Untuk menonton siaran televisi digital, maka diperlukan perangkat televisi yang sudah bisa menerima signal siaran digital.

Jika menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat harus memasang set top box DVBT2 yang tersedia dan dijual di pasaran.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut UNHAS di Padang, Netizen : Bukanhya di Makassar, Emang Sudah Pindah ya ?

Analog Switch Off akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah. Kominfo melihat terdapat empat faktor yang mendasari kebijakan tersebut yaitu:

1 Praktik umum yang terjadi di dunia

2. Masukan lembaga penyiaran

3. Pertimbangan kesiapan industri

4. Keterbatasan spektrum frekuensi radio

Baca Juga: Dinilai Melanggar Pedoman Penyiaran, KPI Hentikan Tayangan Sinetron Zahra

Keterbatasan frekuensi salah satu faktor penting sehingga penghentian siaran analog ini dilakukan secara bertahap.

Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan penataan spektrum frekuensi yang saat ini digunakan siaran analog.

Setelah migrasi dari siaran televisi analog ke siaran televisi digital, maka setelah November 2022 nanti tidak ada lagi siaran televisi analog.

Saat ini Indonesia sendiri menjalankan siaran simulcast, yakni siaran televisi analog dan siaran televisi digital secara bersamaan. ***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini