Update, Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp1. 2 juta, Bisa Melalui efom.bri.co.id

- 5 Juni 2021, 22:29 WIB
Syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha agar dapat bantuan Rp1,2 juta.
Syarat dan cara daftar BLT UMKM bagi pelaku usaha agar dapat bantuan Rp1,2 juta. /Unsplash/Mufid Majnun

2.masukan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kode verifikasi.

3. Klik pada proses Inquiry.

4. Nantinya akan mencul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM apa tidak, jika Anda tidak tercatat sebagai penerima maka akan muncul keterangan "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Wali Kota Jaksel Ajak Masyarakat Matikan Lampu 60 Menit

Selain bisa dengan cara online, bagi penerima program BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui layanan SMS dari bank yang ditunjuk sebagai pencairan dana BLT UMKM.

Jika Anda menerima pesan, sebagiknay segera lakukan verifikasi ke Bank penyalur yang sudah ditunjuk supaya bantuan yang diberikan bisa segera dicairkan.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima, Anda akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Gelombang 17 Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Ini Caranya Agar Bisa Cairkan Rp3,55 Juta

Syarat yang bisa menerima BLT UMKM 2021

Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP Elektronik
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: BRI.co.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini