MEDIA JABODETABEK – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat terbaru naik kereta api antar kota mulai 1 Juni 2021.
Setiap calon penumpang kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen.
Sampel harus diambil dari hidung dan mulut calon penumpang kereta api (KA) dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan KA.
Baca Juga: Jadwal Kereta Api Bulan Juni 2021 dari Stasiun Bandung
Bisa juga calon penumpang menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di stasiun KA.
Sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum jam keberangkatan KA.
Dilihat Media Jabodetabek dari laman resmi KAI, bila test calon penumpang menunjukkan hasil reaktif/positif COVID-19 maka tiket dapat dibatalkan.
Pembatalan tiket dapat dilakukan sampai 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
Tiket dapat dibatalkan di semua loket stasiun online, loket penjualan tiket langsung tunai di stasiun KA, atau menghubungi call center KAI 121.
Artikel Rekomendasi