Bagaimana Bila Penumpang Positif COVID-19? Simak Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Mulai 1 Juni 2021

- 4 Juni 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi kereta api Indonesia.
Ilustrasi kereta api Indonesia. /Twitter @KAI/

MEDIA JABODETABEK – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat terbaru naik kereta api antar kota mulai 1 Juni 2021.

Setiap calon penumpang kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif Rapid Test Antigen.

Sampel harus diambil dari hidung dan mulut calon penumpang kereta api (KA) dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan KA.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Bulan Juni 2021 dari Stasiun Bandung

Bisa juga calon penumpang menunjukkan hasil negatif tes GeNose C-19 di stasiun KA.

Sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum jam keberangkatan KA.

Dilihat Media Jabodetabek dari laman resmi KAI, bila test calon penumpang menunjukkan hasil reaktif/positif COVID-19 maka tiket dapat dibatalkan.

Pembatalan tiket dapat dilakukan sampai 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Tiket dapat dibatalkan di semua loket stasiun online, loket penjualan tiket langsung tunai di stasiun KA, atau menghubungi call center KAI 121.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: penumpang.kai.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini