Ada 3.295 Calon Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Batal Berangkat

- 16 Mei 2021, 11:43 WIB
Aktivitas penumpang kereta api di Stasiun Jember sebelum larangan mudik
Aktivitas penumpang kereta api di Stasiun Jember sebelum larangan mudik /PORTAL JEMBER/Hatta

MEDIA JABODETABEK – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan 3.295 calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh selama masa larangan mudik 2021.

Hal tersebut disebabkan para calon penumpang tidak melengkapi surat izin perjalanan dari Lurah/Kepala Desa atau pemimpin instansi.

Menurut Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan bahwa jumlah penumpang yang batal berangkat tersebut tidak semua disebabkan tidak membawa surat izin perjalanan.

Baca Juga: Pantai Pangandaran Tutup Sementara, Pemkab Lakukan Test Antigen Kepada Wisatawan

Ada sebanyak 2.757 calon penumpang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas COVID-19 yang masih berlaku.

“Pada periode 6-14 Mei 2021, terdapat 6 persen atau 3.295 calon penumpang yang tidak izinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai,” kata Joni.

Ia juga mengingatkan kepada calon penumpang KA jarak jauh untuk melengkapi berbagai persyaratan di masa larangan mudik sebelum membeli tiket.

Baca Juga: Khawatir Wisatawan Membludak, Pantai Pangandaran Tutup Sementara

“Kami harapkan calon pelanggan yang berkasnya sudah lengkap tidak datang terlalu dekat dengan jadwal keberangkatan karena ada proses verifikasi berkas terlebih dahulu,” ujar Joni.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x