Menhub Budi Karya: Kebijakan Larangan Mudik Demi Kebaikan Kita Semua

- 8 Mei 2021, 13:24 WIB
Kemenhub Bantah Keras Isu Bus Berstiker Khusus Dapat Angkut Pemudik pada masa larangan mudik 6-17 mei mendatang/Aulia Nur Hakiki
Kemenhub Bantah Keras Isu Bus Berstiker Khusus Dapat Angkut Pemudik pada masa larangan mudik 6-17 mei mendatang/Aulia Nur Hakiki / Rhandy Aefiando/Warta Pontianak

Penurunan pergerakan penumpang yang keluar dari Jakarta itu diperkirakan hingga 90%.

Menhub menjelaskan biasanya penumpang yang berangkat itu 1.000 orang, dan kini hanya 40 orang saja.

Baca Juga: Tempat Minum Teh dan Ngemil di Jakarta Utara

Sementara itu, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno Hatta dan sejumlah bandara lainnya di Indonesia juga ikut menurun hingga 95%.

Meski mudik dilarang, pemerintah juga mengatur pengecualian bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan non-mudik.

Baca Juga: Twitter Mengumumkan Fitur Tip Jar, Mengirim Uang Kepada Pengguna Akun

Untuk perjalanan non-mudik sendiri terbagi menjadi 4 kriteria yaitu menjenguk keluarga yang meninggal dunia, dinas atau tugas, hamil, dan sakit dengan syarat yang harus dilengkapi.

Semua perjalanan non-mudik itu harus membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari kelurahan setempat yang bertanda tangan.

Menhub juga mengatakan bahwa alasan larangan mudik ini dibuat adalah untuk menekan penyebaran kasus Covid 19.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah