Ajukan Perpanjangan SIM A dan C kini Cukup Lewat Smartphone

- 10 April 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi Pengajuan SIM lewat Smartphone
Ilustrasi Pengajuan SIM lewat Smartphone /Pixabay/Niek Verlaan

MEDIA JABODETABEK- Dunia digital kini semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai kegiatan dan keperluan, termasuk dalam pengajuan pembuatan SIM.

Di Lansir dari Antara, mulai 12 April 2021 mendatang pemohon cukup mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) di Smartphone dan pemohon bisa mengajukan pembuatan SIM A dan C.

Dengan Aplikasi ini pemohon tak lagi harus repot dengan datang ke lokasi pembuatan SIM baik pelayanan SIM keliling maupun ke Satpas terdekat cukup buka Smartphone SIM-pun bisa pemohon dapatkan.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Resmi dari Bank BTN April 2021, Berikut Posisi Yang Ditawarkan

Baca Juga: Kerugian Kebakaran di Pasar Kambing, Tanah Abang Diperkirakan Mencapai Rp1 Miliar

Dalam Aplikasi Sinar, semua persyaratan dilakukan secara online, termasuk proses pengujian seperti ujian teori, uji psikologi melaui E-PPsi, dan pelayanan kesehatan lewat E-Rikkes.

Namun demikian bagi pemohon SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk menjalani tes praktik langsung, setelah sebelumnya harus terlebih dahulu melengkapi persyaratannya di aplikasi Sinar.

Baca Juga: Jokowi Meninjau Langsung Lokasi Terdampak Bencana Banjir Bandang dan Longsor di NTT

Baca Juga: KPK Mengamankan Barang Bukti Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Aa Umbara

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini