Masa Lapor Pajak Online Berakhir pada 31 Maret 2021, Berikut tata cara dan ketentuannya

- 30 Maret 2021, 20:20 WIB
Cara Mengisi SPT Pajak Online dan EFIN.
Cara Mengisi SPT Pajak Online dan EFIN. /Instagram.com/@ditjenpajakri

MEDIA JABODETABEK - Pelaporan SPT pajak tahunan sudah bisa dilakukan mulai besok pada Rabu, 31 Maret 2021.

Ada pula mekanisme terkait pelaporan SPT pajak tahunan secara online atau daring melalui fitur Electronic Filing atau e-Filing Pajak.

Dalam aturan kewajiban pelaporan pajak tahunan, terdapat dua kategori untuk melakukan SPT yakni, warga negara dengan gaji di bawah Rp60 juta dan di atas Rp60 juta dalam tenggat waktu satu tahun.

Bagi yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, wajib mengisi format SPT 1770SS dan yang di atas Rp60 juta bisa mengisi format SPT 1770S.

Baca Juga: Polri, Warga Terdampak Kebakaran Kilang Balongan Perlu Segera Ditangani

Berikut adalah tata cara untuk melakukan pelaporan SPT pajak tahunan secara online:

Cara mendaftarkan akun DPJ online:

1. Buka alamat laman www.pajak.go.id, pilih opsi 'login' untuk menuju djponline, lalu klik "Belum registrasi" untuk mendaftar.
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN, dan kode keamanan, lalu klik "Submit".
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang telah daftarkan, klik link aktivasi,
4. Selanjutnya, jika akun sudah diaktifkan, login atau masuk kembali dengan NPWP beserta kata sandi yang sebelumnya dimasukan.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Indramayu Diduga Karena Petir

Langkah-langkah pelaporan lewat E-Filing:

1. Siapkan dokumen pendukung, seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilkan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya,
2. Buka www.pajak.go.id, pilih opsi login, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik login.
3. Pilih Menu: 'Lapor', kemudian pilih layanan: e-Filing
4. Pilih 'Buat SPT',
5. Isi SPT mengikuti panduan yang ada,
6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifkasi. Kode tersebut akan dikirim melalui email wajib pajak,
7. Masukkan kode verifkasi dan klik 'Kirim SPT',
8. Jika belum ingin mengirim SPT, pendaftar dapat klik 'Selesai' dan SPT secara otomatis akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu 'Submit SPT'.

Baca Juga: Pertamina Isolasi Area Tanki T-301 Balongan

Tata cara pelaporan SPT 1770 SS

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id , masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik login atau masuk,
2. Pilih Menu: 'Lapor', lalu Pilih Layanan: e-Filing,
3. Pilih Buat SPT,
4. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing,
5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan,
6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara,
7. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
8. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yamaha Mio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp12.000.000,
9. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang,
10. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi
11. SPT pendaftar telah diisi dan dikirim. Silakan buka email sebagai Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim.***

 

Editor: Naja Nuroni

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah