Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung TVRI Swiss Open 2021, Hanya Sabtu dan Minggu 6 dan 7 Maret
Jadwal cuti bersama pada 5 hari tersebut telah resmi Pemerintah ringkas. Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Serta dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1K/L terkait.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Terbongkar! Kecurigaan Angga Benar, Elsa Adalah Pembunuh Roy
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi, Senin 22 Februari 2021.
Alasan pemangkasan jumlah jadwal cuti bersama tahun 2021 tersebut dikarenakan pandemi virus covid-19 yang masih menghantui warga Indonesia. Juga disebabkan karena kurva penularan virus covid-19 yang belum juga turun.
Adapun dari jadwal cuti bersama yang awalnya 7 hari menjadi 2 hari dipindahkan menjadi 2 hari saja antara lain :
12 Mei, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
Artikel Rekomendasi