MEDIA JABODETABEK - Pendaftarana Prakerja Gelombang 12 sudah bergulir sejak 24 Februari 2021.
Akan tetapi tidak semua orang bisa ikut program pemerintah tersebut, aatu bagi golongan tertentu tidak bisa mendaftar program Prakerja ini.
Adapun payung hukum terbaru yang mengatur program pelaksanaan Kartu Prakerja adalah Peraturan Presiden No.76 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengembangan kompetensi kerja melalui program Prakerja. Aturan tersebut diterbitkan sejak Juli 2020 lalu.
Baca Juga: Arti Jumat Berkah atau Jumat Mubarok
Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru 26 Februari 2021, 3 Hal Penting yang Perlu Dilakukan di Bulan Rajab 1442 H
Adapun yang diperbolehkan mengikuti kompetensi secara digital ini adalaha, warga negara Indonesia, tidak sedang bekerja, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Pada pasal 3 ayat 5 disebutkan ada kelompok masyarakat yang tidak diperbolehkan mendaftar kartu Prakerja.
Kelompok tersebut adalah :
1.Pejabat Negara
2. Aparatu Sipil Negara (ASN)
3.Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4.Anggota Kepolisian Republik Indonesia
5.Kepala Desan dan perangkat daerah lainnya
6.Direksi, komisaris serta Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
7. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebagai informasi, besaran insentif yang akan didapatkan bagi peserta yang lolos sebagai berikut.
1.Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta
2.Insentif setelah pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan selama 4 bulan atau perbulannya Rp600 ribu.
Baca Juga: Chord Gitar Lirik Lagu Dimana Kamu Apakah Kau Rindu atau Aku yang Salah Mahalini feat Nuca
3.Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp50 ribu setiap survei.
Buat yang belum daftar segera kuncjungi Prakerja.go.id karena hanya sampai ahri ini Jumat 26 Februari 2021 dan terbatas hanya 600 ribu peserta.***
Artikel Rekomendasi